Konsumen yang terhormat,
Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”).
Bersama ini kami sampaikan bahwa Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa - Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).
Peraturan mengenai LAPS-SJK (“POJK 61/2020”) dapat dilihat dalam tautan berikut (link)